Suara.com - Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah menerapkan sistem paspor online, dengan merilis Layanan Antrean via WhatsApp (LAW). Dengan layanan ini, pembuat paspor atau yang ingin memperpanjang paspor, dapat mengirim pesan di nomor WhatsApp kantor imigrasi bersangkutan. [suara.com/Oke Atmaja]