Suara.com - Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12). Mahkamah Konstitusi menolak tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas). [suara.com/Oke Atmaja]