Suara.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala melakukan monitoring terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Monitoring tersebut dilakukan untuk memberitahu para PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ombudsman Sidak PKL Tanah Abang
Rabu, 17 Januari 2018 | 18:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
06 Februari 2026 | 11:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB