Suara.com - Barang bukti minuman mengandung etil alkohol ilegal saat gelar barang bukti di kantor Wilayah Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2). Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil melakukan penindakan terhadap produksi ilegal barang kena cukai berupa alat produksi minuman, 6.908 minuman mengandung etil alkohol, 2.085 keping pita cukai, dua unit mobil, 25.568 batang rokok tanpa cukai, 222.100 gram tembakau iris impor dan lokal dan menangkap dua orang tersangka. [ANTARA/M Agung Rajasa]
Penindakan Pabrik Minuman Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Februari 2018 | 16:43 WIB
BERITA TERKAIT
Ini Jawaban Bojan Hodak Soal Isu Transfer dan Pemain yang Dipinjamkan
23 Desember 2025 | 19:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:01 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB