Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pelaku pencurian data elektronik dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu WNA pelaku kasus tindak pidana pemalsuan dan pencarian data elektronik (Skimming) dengan menyita barang bukti 196 kartu atm, 2 alat deep skimmer, 1 buah laptop, 1 buah paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]