Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pelaku pencurian data elektronik dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu WNA pelaku kasus tindak pidana pemalsuan dan pencarian data elektronik (Skimming) dengan menyita barang bukti 196 kartu atm, 2 alat deep skimmer, 1 buah laptop, 1 buah paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Tangkap Pelaku Skimming ATM
Senin, 19 Maret 2018 | 18:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
30 Januari 2026 | 18:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB
Foto | 12:28 WIB
Foto | 12:15 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 19:49 WIB