Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pelaku pencurian data elektronik dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu WNA pelaku kasus tindak pidana pemalsuan dan pencarian data elektronik (Skimming) dengan menyita barang bukti 196 kartu atm, 2 alat deep skimmer, 1 buah laptop, 1 buah paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Tangkap Pelaku Skimming ATM
Senin, 19 Maret 2018 | 18:15 WIB
BERITA TERKAIT
Misteri Kematian Arya Daru: Bunuh Diri atau Ada yang Janggal? Ini Kata Polisi dan Keluarga
29 Juli 2025 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:38 WIB
Foto | 18:12 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB