Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pelaku pencurian data elektronik dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu WNA pelaku kasus tindak pidana pemalsuan dan pencarian data elektronik (Skimming) dengan menyita barang bukti 196 kartu atm, 2 alat deep skimmer, 1 buah laptop, 1 buah paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Tangkap Pelaku Skimming ATM
Senin, 19 Maret 2018 | 18:15 WIB
BERITA TERKAIT
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci
24 Oktober 2025 | 15:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 17:53 WIB