Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 April 2018 | 16:04 WIB
BERITA TERKAIT
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
03 Juli 2025 | 21:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:38 WIB
Foto | 18:12 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB