Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja