Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. [Suara.com/Oke Atmaja]
Vonis 10 Tahun untuk Rita Widyasari
Jum'at, 06 Juli 2018 | 20:58 WIB
BERITA TERKAIT
Siapa Suami Zita Anjani? Ini Profil Radityo Egi Pratama yang Juga Pejabat
12 September 2025 | 13:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 17:42 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:01 WIB