Suara.com - Sidang putusan pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3-4 Tahun, Satu Dibebaskan
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 15:35 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bencana Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Kabupaten Bogor
02 Februari 2026 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:58 WIB
Foto | 18:43 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB