Suara.com - Sidang putusan pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). Dalam sidang putusan yang dibagi dua tahap tersebut, Majelis hakim memutuskan AP dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara, SH empat tahun penjara, AAP empat tahun penjara, TD tiga tahun enam bulan penjara dan NSF dinyatakan bebas. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 3-4 Tahun, Satu Dibebaskan
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 06 November 2018 | 15:35 WIB
BERITA TERKAIT
Balong Tumaritis, Kolam di Jawa Barat yang Airnya Tak Pernah Benar-Benar 'Diam'
24 Desember 2025 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI