- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembelajaran jarak jauh pada 7 September 2026 akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Dinas Kesehatan melaksanakan surveilans harian untuk memantau gangguan kesehatan masyarakat terdampak.
- Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait ditugaskan memantau kualitas udara dan mengatur pembersihan abu dengan cara dibasahi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi sekolah di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Di saat yang sama, pemerintah menyiapkan surveilans harian untuk memantau gangguan kesehatan akibat paparan abu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan PJJ diterapkan sebagai langkah perlindungan bagi siswa dan warga satuan pendidikan.
"PJJ diberlakukan dengan tujuan melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Senin (7/9/2026).
Kebijakan darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada Minggu (6/9). Langkah itu merupakan bagian dari kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di kawasan yang terdampak paparan material vulkanik.
Dedi menginstruksikan kepala sekolah segera menghentikan kegiatan tatap muka dan seluruh aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.

Kasus Gangguan Pernapasan Dipantau Harian
Tak hanya mengubah aktivitas belajar, Pemprov Jabar juga memperketat kesiapsiagaan sektor kesehatan. Posko dan lokasi pengungsian disiapkan untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik.
Kesiapsiagaan juga diaktifkan di puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
"Saya instruksikan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan alat pelindung diri (APD) di fasilitas kesehatan," katanya.
Dinas Kesehatan juga diperintahkan melakukan surveilans harian terhadap kasus gangguan pernapasan, iritasi mata, penyakit kulit, cedera, serta dampak kesehatan lainnya.
Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.
Perlindungan ekstra diarahkan kepada kelompok rentan, antara lain bayi, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, dan penderita penyakit kronis.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup ditugaskan memantau kualitas udara, khususnya parameter PM2,5 dan PM10, bersama BMKG dan BPBD. Informasi mengenai kondisi udara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Abu Vulkanik Dibersihkan dengan Cara Dibasahi