Suara.com - Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Kayat dijanjikan uang Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa perkara pidana pemalsuan surat. [Suara.com/Arief Hermawan P]