Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
Sidang putusan dua terdakwa kasus rudapaksa di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Selasa (4/8/2026). [ANTARA/Novi Husdinariyanto]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Situbondo memvonis ayah dan paman korban 20 tahun penjara.
  • Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak kandung berusia 17 tahun.
  • Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.

Suara.com - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua kakak beradik yang terbukti merudapaksa anak kandung berusia 17 tahun secara berulang. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis terhadap BH (42), ayah korban, dan BS (42), paman korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).

"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata Haris saat membacakan putusan.

Vonis tersebut melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Dalih yang disampaikan kuasa hukum pun ditolak karena seorang ayah maupun paman seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung nilai-nilai syariat Islam yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.

Menurut Haris, tindakan seorang ayah yang justru merudapaksa anak kandungnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua sekaligus merusak hubungan keluarga yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang.

Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak berat yang dialami korban. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, hingga rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.

baca juga

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya pada awal Desember 2025. Sejak saat itu, BH dan BS ditahan oleh Polres Situbondo sebelum akhirnya diproses hingga persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi

Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:56 WIB

RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang

RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch

Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara

Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless

Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Google Siapkan 'Pixel Glow' dan Chip Tensor G6 untuk Dominasi HP Lipat 2026

Google Siapkan 'Pixel Glow' dan Chip Tensor G6 untuk Dominasi HP Lipat 2026

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:46 WIB

×