Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

Muhamad Yasir

Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
Sidang putusan dua terdakwa kasus rudapaksa di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Selasa (4/8/2026). [ANTARA/Novi Husdinariyanto]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Situbondo memvonis ayah dan paman korban 20 tahun penjara.
  • Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak kandung berusia 17 tahun.
  • Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.

Suara.com - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua kakak beradik yang terbukti merudapaksa anak kandung berusia 17 tahun secara berulang. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis terhadap BH (42), ayah korban, dan BS (42), paman korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).

"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata Haris saat membacakan putusan.

Vonis tersebut melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Dalih yang disampaikan kuasa hukum pun ditolak karena seorang ayah maupun paman seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung nilai-nilai syariat Islam yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.

Menurut Haris, tindakan seorang ayah yang justru merudapaksa anak kandungnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua sekaligus merusak hubungan keluarga yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang.

Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak berat yang dialami korban. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, hingga rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.

baca juga

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya pada awal Desember 2025. Sejak saat itu, BH dan BS ditahan oleh Polres Situbondo sebelum akhirnya diproses hingga persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Terkini

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditipu atau Sengaja Jadi Tentara Bayaran?

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditipu atau Sengaja Jadi Tentara Bayaran?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:56 WIB

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:54 WIB

Siap-siap! Tiket Ragunan Bakal Naik Jadi Rp10 Ribu

Siap-siap! Tiket Ragunan Bakal Naik Jadi Rp10 Ribu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:53 WIB

Demokrasi Terbalik: Rakyat Memilih, Rakyat Membayar, Kenapa Pejabat Dipuja?

Demokrasi Terbalik: Rakyat Memilih, Rakyat Membayar, Kenapa Pejabat Dipuja?

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 13:50 WIB

Cara Menggunakan Air Mawar sebagai Toner Wajah, Ini Langkah dan Tips Amannya

Cara Menggunakan Air Mawar sebagai Toner Wajah, Ini Langkah dan Tips Amannya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 13:49 WIB

"60 Second to Tokyo" Sukses Digelar di Quest Hotel Darmo Surabaya

"60 Second to Tokyo" Sukses Digelar di Quest Hotel Darmo Surabaya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 13:46 WIB

Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak

Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:40 WIB

5 Smart TV dengan Layar Besar untuk Ruang Keluarga, Pilih 32, 42 atau 50 Inci?

5 Smart TV dengan Layar Besar untuk Ruang Keluarga, Pilih 32, 42 atau 50 Inci?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 13:40 WIB

Heboh Gaji MagangHub Disebut Dipotong, Kemnaker Buka Suara

Heboh Gaji MagangHub Disebut Dipotong, Kemnaker Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 13:36 WIB

Panduan Anti Rugi, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan saat Membeli Kulkas Baru

Panduan Anti Rugi, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan saat Membeli Kulkas Baru

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 13:33 WIB

×