Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Mahkamah Konstitusi menetapkan seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02 tentang dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tok! MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 22:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil PT Anugerah Surya Pratama yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut
12 Juni 2025 | 00:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB
Foto | 07:06 WIB
Foto | 19:31 WIB
Foto | 17:24 WIB
Foto | 07:37 WIB