Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Mahkamah Konstitusi menetapkan seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02 tentang dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tok! MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 22:49 WIB
BERITA TERKAIT
Piala AFF U-23 2025: Vietnam Sabet Gelar Juara usai Taklukkan Timnas Indonesia
30 Juli 2025 | 00:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:38 WIB
Foto | 18:12 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB