Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Mahkamah Konstitusi menetapkan seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02 tentang dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tok! MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 22:49 WIB
BERITA TERKAIT
PON Bela Diri Kudus 2025 Rampung, DKI Jakarta Kunci Juara Umum
26 Oktober 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 17:53 WIB