- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sugeng Riyanta meneken SKK untuk menertibkan aset daerah.
- Kejati Sultra telah menyelamatkan aset daerah yang dikuasai pihak luar, termasuk lahan seluas 49.970 meter persegi di Nanga-Nanga.
- Pemprov Sultra menerima sertifikat tanah Nanga-Nanga, pendapat hukum lahan sekolah, serta kapal Azimut sebagai barang rampasan berkekuatan hukum tetap.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah. Langkah ini diambil setelah sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra belum berhasil ditertibkan.
Kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta.
Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra mendapat mandat untuk membantu Pemprov Sultra menangani aset daerah, termasuk aset yang masih berada dalam penguasaan pihak luar.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan persoalan aset daerah masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Dari sekitar 800 temuan BPK, baru sebagian kecil yang berhasil ditertibkan.
“Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi dikutip, Rabu (9/9/2026).
Menurut Andi, aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat kekayaan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Andi mengatakan pendampingan Kejati penting untuk menghadapi potensi sengketa atau perdebatan di lapangan ketika pemerintah berupaya mengambil kembali aset tersebut.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serius mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah juga diminta terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
![Gubernur Sultra Andi Sumangerukka [SuaraSulsel.id/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/15/22518-andi-sumangerukka.jpg)
Kejati Siap Kembalikan Aset
Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan, siap membantu Pemprov Sultra menjaga, mengamankan, menertibkan, hingga memulihkan aset daerah.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati dapat mendampingi proses penyelamatan, penatausahaan, hingga pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan digunakan untuk kepentingan komersial.
“Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” katanya.
Sugeng menjelaskan pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum tersebut.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset daerah agar bisa kembali memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara.