- Musisi Fariz RM telah bebas dari penjara terkait kasus narkoba, dikonfirmasi kuasa hukumnya pada Sabtu, 22 Februari 2026.
- Sebelumnya, Fariz RM divonis sepuluh bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 September 2025 atas kasus narkoba.
- Fariz RM menyatakan telah jera dan kini sedang fokus berlatih musik untuk segera menggelar acara kembali.
Suara.com - Kabar gembira datang dari musisi senior Fariz RM. Musisi jazz tersebut ternyata sudah bebas dari penjara atas kasus narkoba.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menggunakan hitungan kalender masa penahanan kliennya.
"Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu," ujar Deolipa Yumara di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Februari 2026.
Mengenai kondisi terkini Fariz RM, Deolipa Yumara memastikan kliennya dalam keadaan sehat.
"Bebas, sehat, ya bahagia," kata Deolipa Yumara.
![Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/17597-fariz-rm.jpg)
Fariz RM pun menyambut kebebasan ini dengan rasa syukur. Ia pun tidak mau berlama-lama vakum dari musik, karena itu ia mau menggelar acara.
"Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan," ungkap sang pengacara.
Saat ini, Fariz RM disebut tengah melakukan berbagai persiapan.
"Oh iya, lagi latihan melulu," tambah Deolipa menjelaskan kesibukan rutin sang maestro saat ini.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
Selama berada di balik jeruji besi, Fariz mengaku sangat merindukan momen memainkan alat musik karena keterbatasan aktivitas di dalam sel.
"Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya," jelas Deolipa menceritakan kreativitas Fariz yang tetap terasah.
Pengalaman pahit mendekam di penjara tampaknya memberikan pelajaran berharga bagi sang musisi untuk benar-benar meninggalkan dunia hitam narkoba.
"Sudah kapok dia, sudah tobat kan," tegas Deolipa mengenai komitmen Fariz RM untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Fariz RM pada 11 September 2025.
Kasus ini bermula saat Fariz RM ditangkap pihak kepolisian pada 18 Februari 2025 di Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.