Huru-hara Pasal Ngawur

Minggu, 20 Oktober 2019 | 08:20 WIB
Huru-hara Pasal Ngawur
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Sontak hal tersebut menimbulkan polemik bagi seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, buruh, petani hingga pelajar.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversional diantaranya:

1.Hukum Adat
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

2.Penghinaan Presiden Serta Kebebasan Pers dan Berpendapat

Pasal 218 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal tersebut dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden.

3.Aborsi

Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.

4.Kumpul Kebo

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

5.Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
RUU KUHP meluaskan makna zina.

Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

6.Kecerobohan Memelihara Hewan

Pasal 340 RKUHP: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila :

a.Menghasut hewan sehingga membahayakan orang

b.Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI