Huru-hara Pasal Ngawur

Oke Atmaja, Angga Budiyanto

Minggu, 20 Oktober 2019 | 08:20 WIB
Huru-hara Pasal Ngawur
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

c.Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau?4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

7.Denda Rp 1 Juta Bagi Gelandangan

RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.

8.Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.
Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara.

9.Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit 6 tahun penjara.

10.Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik

11.Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

12.Pencabulan Sesama Jenis

Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. Berikut bunyi lengkap Pasal 421:?

1.Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a.Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

b.Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c.Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.?

2.Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Meski Presiden Joko Widodo memastikan akan menunda pengesahan RKUHP, beberapa pasal yang dianggap kontroversional tersebut tetap memicu aksi massa berjilid-jilid di depan Gedung DPR RI dan sejumlah daerah lain. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, buruh hingga pelajar akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, mulai dari aksi damai hingga yang berakhir ricuh.

Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK sudah dimulai sejak Senin (23/9/2019). Saat itu, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sudah memadati area depan Gedung DPR RI. Aksi unjuk rasa pada Senin siang tersebut berjalan kondusif dan tertib. Menjelang malam, para mahasiswa masih bertahan di depan depan Gedung DPR RI, mereka berusaha dan mendesak Aparat Kepolisian agar bisa masuk ke dalam Gedung DPR RI, namun dihalangi oleh Aparat Kepolisian.

Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Situasi mulai memanas dan tidak kondusif ketika para mahasiswa mulai terpancing emosi dan mulai mencoba memblokade akses jalan Tol Dalam Kota yang berakibat tersendatnya akses jalan beberapa saat. Tidak hanya memblokade akses jalan Tol Dalam Kota, para mahasiswa kemudian mencoba merobohkan pagar di depan Gedung DPR RI. Pagar pun sempat roboh, namun segera dapat ditangani oleh pihak Kepolisian.

Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Hari semakin malam, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan damai. Namun, sebagian dari mereka masih bertahan di depan Gedung DPR RI, hal tersebut membuat Aparat Kepolisian harus bersiaga di area tersebut hingga keesokan harinya.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Keesokan harinya, Selasa (24/9/2019), ribuan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan jumlah yang lebih banyak, hingga menutup akses jalan Tol Dalam Kota. Aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan kondusif menjadi pecah dan ricuh ketika Petugas Kepolisian mulai menyemprotkan Water Canon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Massa pun membalas dengan melemparkan batu ke Petugas Kepolisian hingga kericuhan pun tidak dapat lagi terhindarkan dan semakin memanas. Tidak puas dengan itu, massa pun melanjutkan aksinya dengan merusak sejumlah fasilitas umum yang ada di sekitar mereka. Kericuhan berlangsung hingga malam hari dan meluas ke beberapa titik diantaranya Slipi, Palmerah, Pejompongan, Senayan, Bendungan Hilir, dan sekitarnya.

Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Akibat kericuhan tersebut, sejumlah korban pun berjatuhan. Menurut penjelasan Humas Rumah Sakit Pusat Pertamina, Agus W. Susetyo di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (25/9/2019) jumlah korban yang dilarikan ke RSPP setelah bentrokan yang terjadi antara Polisi dengan mahasiswa di depan gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) berjumlah 90 orang.

Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Salah satu korban kericuhan antara Mahasiswa dengan Polisi adalah Naufal Nabil Siregar, mahasiswa Universitas Pertamina. Dirinya mengaku terkena tembakan peluru karet yang mengakibatkan robek di bagian pipi hingga ke samping bibir.

Seorang mahasiswa korban kericuhan bernama Naufal Nabil Siregar memberi keterangan kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Seorang mahasiswa korban kericuhan bernama Naufal Nabil Siregar memberi keterangan kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Tidak hanya mahasiswa, unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK pun dilakukan oleh pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) dan elemen masyarakat lainnya. Seperti yang terjadi pada hari Rabu (25/9/2019), sejumlah pelajar STM berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berakhir ricuh hingga malam hari.

Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan dibalas lemparan batu dari pelajar STM. Tidak sampai di situ, massa pun merusak sejumlah fasilitas umum dan membakar salah satu pos Polisi di kawasan Pejompongan.

Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana kericuhan yang terjadi antara pelajar STM dengan petugas Kepolisian di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Juga di hari Senin (30/9/2019), sejumlah massa aksi yang tergabung dari aliansi mahasiswa, buruh dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan damai hingga selesai. Namun tidak dengan massa mahasiswa dan pelajar, mereka kembali bentrok dengan petugas Kepolisian karena mencoba masuk ke Gedung DPR RI dan menolak membubarkan diri.

Pos Polisi yang terbakar di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (26/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Pos Polisi yang terbakar di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (26/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Beberapa dampak yang ditimbulkan dari kericuhan aksi unjuk rasa tersebut diantaranya ditutupnya akses jalan di sekitaran Gedung DPR RI, rusaknya sejumlah fasilitas umum serta berjatuhan korban luka-luka hingga meninggal dunia.  Alhasil, DPR RI memutuskan untuk menunda mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena situasi yang terus memanas dan akan dibawa ke periode DPR yang akan datang.

Foto dan Teks: [Suara.com/ Angga Budhiyanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru

Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:39 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Lawan Kekuasaan, Menteri Kabinet Bayangan Serukan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian!

Lawan Kekuasaan, Menteri Kabinet Bayangan Serukan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian!

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Massa Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Massa Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:37 WIB

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:35 WIB

×