Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 20 Januari 2020 | 19:03 WIB
BERITA TERKAIT
Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor
10 Juli 2025 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:30 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 22:50 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 19:57 WIB
Foto | 18:11 WIB
Foto | 18:09 WIB