Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
Antisipasi Gesekan Massa Aksi, Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor
Sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025) dijaga ketat. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sebanyak 1.087 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan pledoi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut ribuan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat itu dikerahkan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara massa demo dari kelompok pendukung Hasto dan KPK.

“Jumlah massa yang hadir sekitar 80 orang dari dua kelompok, baik yang pro Hasto maupun yang mendukung KPK,” kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Terkait aksi demo tersebut, Susatyo mengimbau kepada kedua kelompok untuk tetap menjaga ketertiban.

Selain itu ia juga minta kepada peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi dan bertindak anarkis.

“Kami minta tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban, dan tidak memprovokasi. Sampaikan pendapat sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan menurut Susatyo telah dipastikan tidak dibekali senjata api. Mereka juga telah diimbau untuk bertugas secara humanis serta profesional.

“Petugas harus tetap tegas, tapi melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” katanya.

Sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui sempat ricuh hingga diskor akibat keributan antara kelompok pendukung Hasto dan KPK.

Baca Juga: Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang berlangsung pada 24 April 2025 lalu.

Saat itu kelompok pendukung Hasto yang hadir menggunakan pakaian seragam Satgas PDI Perjuangan terlibat keributan dengan kelompok pendukung KPK. Keributan yang terjadi itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menskor sementara jalannya persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI