Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula

Rabu, 09 Juli 2025 | 22:28 WIB
Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat sidang dugaan korupsi impor gula. Dalam pledoinya ia mengatakan dijerat hukum karena menjadi oposisi. [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengutip pernyataan populer Presiden ke-7 RI Joko Widodo, 'Sudah, tapi belum,' saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Pernyataan itu disampaikan Tom dalam pleidoi berjudul 'Di Persimpangan' yang ia bacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Tom Lembong menyoroti tuduhan Kejaksaan Agung soal penunjukan perusahaan BUMN untuk impor gula.

"Dalam tuduhan nomor 5, penuntut menuduh saya 'tidak menunjuk BUMN'. Kemudian langsung di tuduhan nomor 6, penuntut menuduh saya 'menunjuk sebuah BUMN', yaitu PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)," ujar Tom di persidangan.

Ia mengaku heran karena dinilai bersalah karena tidak menunjuk BUMN, lalu dianggap bersalah juga karena telah menunjuk perusahaan 'pelat merah'.

"Jadi, penuntut menyampaikan saya bersalah karena tidak menunjuk dan juga karena menunjuk BUMN," kata Tom.

"Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu ‘sudah, tapi belum’ dan ‘iya, tapi nggak’," lanjutnya.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca Juga: Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa membacakan amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI