Suara.com - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum karena apa yang dilakukannya merupakan "bussines judgement rule" dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. [Suara.com/Alfian Winanto]
Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara
Rabu, 11 Maret 2020 | 06:46 WIB
BERITA TERKAIT
Cetak Talenta Unggul, Pertamina dan Universitas Indonesia Luncurkan AI Talent Hub Indonesia
13 Agustus 2025 | 17:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:33 WIB
Foto | 17:12 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 19:01 WIB