Suara.com - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum karena apa yang dilakukannya merupakan "bussines judgement rule" dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. [Suara.com/Alfian Winanto]
Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara
Rabu, 11 Maret 2020 | 06:46 WIB
BERITA TERKAIT
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
10 Januari 2026 | 12:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:19 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB