Suara.com - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum karena apa yang dilakukannya merupakan "bussines judgement rule" dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. [Suara.com/Alfian Winanto]
Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara
Rabu, 11 Maret 2020 | 06:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!
03 Mei 2025 | 06:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB