Suara.com - Petugas merapikan kursi diruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3). Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]