Suara.com - Artis Roro Fitria senyum semringah saat keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (2/4). Roro bebas bersyarat karena sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Peraturan itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus Corona Covid-19. [Suara.com/Ismail]
Roro Fitria Bebas Bersyarat Karena Pandemi Virus Corona
Kamis, 02 April 2020 | 19:13 WIB
BERITA TERKAIT
4 Toner Sugarcane dengan AHA Alami untuk Kulit Lembap dan Bebas Kusam
01 September 2025 | 07:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:18 WIB
Foto | 17:25 WIB
Foto | 14:43 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 17:05 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 17:03 WIB