Suara.com - Artis Roro Fitria senyum semringah saat keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (2/4). Roro bebas bersyarat karena sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Peraturan itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus Corona Covid-19. [Suara.com/Ismail]
Roro Fitria Bebas Bersyarat Karena Pandemi Virus Corona
Kamis, 02 April 2020 | 19:13 WIB
BERITA TERKAIT
Status Onad Dikonfirmasi Polisi, Bisa Bebas dari Ancaman Penjara?
02 November 2025 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB