Suara.com - Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi virus Corona COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 06:42 WIB
BERITA TERKAIT
Abrasi Pantai di Aceh Utara, Garis Pantai dan Jalan Rusak Parah
09 November 2025 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI