Suara.com - Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi virus Corona COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 06:42 WIB
BERITA TERKAIT
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
26 Desember 2025 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB