Suara.com - Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
                        Oke Atmaja                        Suara.Com
                    
                    
                        Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:14 WIB
                    
                BERITA TERKAIT
Siapa Irfan Setiaputra? Mantan Bos Garuda Bongkar Fakta Maskapai Tak Peduli Nasib Penumpang Saat Delay: Saya Marah!
19 Februari 2025 | 10:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Foto | 19:52 WIB   
                
            
                    Foto | 21:41 WIB   
                
            
                    Foto | 21:31 WIB   
                
            
                    Foto | 18:49 WIB   
                
            
                    Foto | 20:08 WIB   
                
            
                    Foto | 19:42 WIB