Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Oke Atmaja

Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:14 WIB
  • Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
    Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
    Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
    Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
  • Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini

Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:03 WIB

Siapa Irfan Setiaputra? Mantan Bos Garuda Bongkar Fakta Maskapai Tak Peduli Nasib Penumpang Saat Delay: Saya Marah!

Siapa Irfan Setiaputra? Mantan Bos Garuda Bongkar Fakta Maskapai Tak Peduli Nasib Penumpang Saat Delay: Saya Marah!

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 10:15 WIB

Emirsyah Satar Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar, Ini Hal yang Meringankan Vonisnya

Emirsyah Satar Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar, Ini Hal yang Meringankan Vonisnya

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:30 WIB

Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui

Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:08 WIB

Terbukti Bersalah, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Terbukti Bersalah, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:02 WIB

Klaim Emirsyah Satar Tak Ada Kerugian Negara Di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Sebut Sebagai Subsidi Silang

Klaim Emirsyah Satar Tak Ada Kerugian Negara Di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Sebut Sebagai Subsidi Silang

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 03:15 WIB

Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Sekongkol Korupsi Bareng Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Pengusaha Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 23:15 WIB

Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 21:09 WIB

Biodata dan Profil Emirsyah Satar: Eks Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Biodata dan Profil Emirsyah Satar: Eks Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

News | Selasa, 19 September 2023 | 17:53 WIB

Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

Jalani Sidang Perdana, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

News | Senin, 18 September 2023 | 22:26 WIB

Terkini

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan

Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:05 WIB

TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah

TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:04 WIB

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:03 WIB

3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal

3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:03 WIB

×