Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menahan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Penahanan berlangsung 20 hari sejak hari ini di gedung C1 KPK [Suara.com/Alfian Winanto]