Suara.com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6/2020) dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]