Suara.com - Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 07:20 WIB
BERITA TERKAIT
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Pendukungnya Histeris di Pengadilan
09 Juli 2025 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:17 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 16:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 19:07 WIB