Suara.com - Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 07:20 WIB
BERITA TERKAIT
Isu Simpanan Pejabat Mencuat, Karier Panjang Shandy Aulia Kembali Dibahas
21 Desember 2025 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB