Suara.com - Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2020 | 07:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rombak Susunan Pejabat Tinggi Pemprov DKI, Gubernur Pramono Ngaku Didukung Tiga Pihak
07 Mei 2025 | 23:28 WIB WIBDedy Mulyadi: Cepat Viral, Cepat Pudar?
14:29 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB