Sanksi Tilang Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Oke Atmaja, Angga Budiyanto

Senin, 10 Agustus 2020 | 10:35 WIB
  • Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Aturan sistem ganjil genap hanya akan berlaku dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan penindakan tilang kepada para pelanggar akan dilakukan dengan dua cara. Pertama dilakukan di lapangan langsung dan kedua melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun kebijakan aturan ganjil genap saat ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta. Penindakan tilang sendiri akan dilakukan pada waktu kerja yakni Senin sampai Jumat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Ganjil Genap Disebut Bikin Mal Sekarat hingga Pengusaha Kabur dari Jakarta

Ganjil Genap Disebut Bikin Mal Sekarat hingga Pengusaha Kabur dari Jakarta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:35 WIB

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:18 WIB

10 Tahun Ganjil Genap, Dishub DKI Kaji Ulang: Macet Turun, Ekonomi Terganggu?

10 Tahun Ganjil Genap, Dishub DKI Kaji Ulang: Macet Turun, Ekonomi Terganggu?

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:08 WIB

Populasi Mobil Listrik Melonjak Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mulai Dilematis

Populasi Mobil Listrik Melonjak Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mulai Dilematis

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:33 WIB

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri, AMS XII Harap Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri, AMS XII Harap Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Timnas Indonesia Pesta Gol 9-2: Garuda ke Final ASEAN Cup 2026, Bye-bye Malaysia

Timnas Indonesia Pesta Gol 9-2: Garuda ke Final ASEAN Cup 2026, Bye-bye Malaysia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Hanya Lewat BRImo, Nikmati Kemudahan Akses Event Olahraga Internasional di Jakarta

Hanya Lewat BRImo, Nikmati Kemudahan Akses Event Olahraga Internasional di Jakarta

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Pilih Rugi daripada Sakit Hati! Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali Gara-Gara Pelayanan Judes

Pilih Rugi daripada Sakit Hati! Ria Ricis Batal Naik Helikopter di Bali Gara-Gara Pelayanan Judes

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Sopir Truk di Medan Jadi Korban Begal, Uang dan HP Digasak

Sopir Truk di Medan Jadi Korban Begal, Uang dan HP Digasak

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:17 WIB

Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?

Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?

Sumsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kulit Auto Calm! 5 Sunscreen Korea Tea Tree Penyelamat Kulit Sensitif

Kulit Auto Calm! 5 Sunscreen Korea Tea Tree Penyelamat Kulit Sensitif

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Gel Cleanser Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Manfaat dan Cara Memilihnya

Gel Cleanser Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Manfaat dan Cara Memilihnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Chicco Jerikho Ikut Lari Bareng Hampir 3.000 Peserta di Surabaya

Chicco Jerikho Ikut Lari Bareng Hampir 3.000 Peserta di Surabaya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:46 WIB

×