Suara.com - Warga pelanggar PSBB mengikuti sidang di tempat usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda ataupun sanksi sosial. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi di Tempat
Kamis, 17 September 2020 | 14:02 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
15 Juli 2025 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:07 WIB
Foto | 19:02 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 15:21 WIB