Suara.com - Warga pelanggar PSBB mengikuti sidang di tempat usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda ataupun sanksi sosial. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi di Tempat
Kamis, 17 September 2020 | 14:02 WIB
BERITA TERKAIT
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
21 November 2025 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB