Suara.com - Warga pelanggar PSBB mengikuti sidang di tempat usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda ataupun sanksi sosial. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi di Tempat
Kamis, 17 September 2020 | 14:02 WIB
BERITA TERKAIT
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
06 September 2025 | 01:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:18 WIB
Foto | 18:07 WIB
Foto | 17:33 WIB
Foto | 18:55 WIB
Foto | 09:00 WIB