Suara.com - Warga pelanggar PSBB mengikuti sidang di tempat usai terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SMKN 57 Jakarta, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda ataupun sanksi sosial. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi di Tempat
Kamis, 17 September 2020 | 14:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
23 April 2025 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB