Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 24 September 2020 | 13:21 WIB
BERITA TERKAIT
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara
19 Agustus 2025 | 14:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:00 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB