Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 24 September 2020 | 13:21 WIB
BERITA TERKAIT
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
30 Desember 2025 | 18:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:46 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 19:34 WIB