Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu

Oke Atmaja, Angga Budiyanto

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:36 WIB
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyemprotkan cairan pembersih tangan sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyemprotkan cairan pembersih tangan sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berdiskusi dengan tim penasehat hukum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menyemprotkan cairan pembersih tangan sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Djoko Soegiarto Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:06 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×