Suara.com - Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Langgar Protokol Kesehatan, The Jungle Waterpark Bogor Disegel
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:51 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
14 Februari 2026 | 20:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB