Suara.com - Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Langgar Protokol Kesehatan, The Jungle Waterpark Bogor Disegel
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:51 WIB
BERITA TERKAIT
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
26 Desember 2025 | 21:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB