Perusahaan Telat Bayar THR Akan Didenda

Oke Atmaja

Senin, 19 April 2021 | 15:18 WIB
  • Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
    Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
  • Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan salah satu hotel, di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
    Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan salah satu hotel, di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
  • Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
  • Seorang pekerja menyelesaikan pemasangan dinding kaca bangunan salah satu hotel, di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Suara.com - Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan

AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama MHU di Tengah Tantangan Industri Tambang

Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama MHU di Tengah Tantangan Industri Tambang

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:46 WIB

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Odoo Indonesia Ekspansi Kantor Baru, Perkuat Ekosistem Digital Hub di BSD City

Odoo Indonesia Ekspansi Kantor Baru, Perkuat Ekosistem Digital Hub di BSD City

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:56 WIB

Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas

Rudal Iran Hancurkan Perusahaan China di Kuwait, 1 Orang Tewas

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:04 WIB

Berawal dari MRT, Jakarta Targetkan Satu Sistem Bayar untuk Semua Transportasi

Berawal dari MRT, Jakarta Targetkan Satu Sistem Bayar untuk Semua Transportasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:44 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Jepang Ini Makin Ekspansif di RI

Perusahaan Jepang Ini Makin Ekspansif di RI

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perusahaan Kenamaan Global Ini Akui Pasar Lokal di Tengah Lonjakan Kinerja

Perusahaan Kenamaan Global Ini Akui Pasar Lokal di Tengah Lonjakan Kinerja

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 05:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×