Suara.com - Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, (23/4/2021). Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14. Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang [Suara.com/Dian Latifah]