Suara.com - Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, (23/4/2021). Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14. Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang [Suara.com/Dian Latifah]
Pengetatan Mudik Hingga 24 Mei 2021
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 24 April 2021 | 12:32 WIB
BERITA TERKAIT
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
15 Desember 2025 | 10:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI