Suara.com - Petugas berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]