Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 23 Juli 2021 | 16:54 WIB
BERITA TERKAIT
Klasemen Medali SEA Games 2025 Malam Ini: Janice Tjen Sumbang Emas ke-28 untuk Indonesia
13 Desember 2025 | 19:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI