Suara.com - Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah mengizinkan para pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain yang sejenis untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengikuti pelonggaran. [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang Kaki Lima Boleh Buka saat PPKM Level 4
Senin, 26 Juli 2021 | 17:58 WIB
BERITA TERKAIT
Suara Ibu Rumah Tangga di Tengah Ketidakadilan: 5 Alasan Harus Didengar!
07 September 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:18 WIB
Foto | 18:07 WIB
Foto | 17:33 WIB
Foto | 18:55 WIB
Foto | 09:00 WIB