Suara.com - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 28 Juli 2021 | 16:54 WIB
BERITA TERKAIT
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Lain Siap Cair, Apa Saja?
21 Agustus 2025 | 07:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:48 WIB