Suara.com - Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk dapat memasuki pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00. [Suara.com/Angga Budhiyanto]