Suara.com - Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk dapat memasuki pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Masuk Mal Wajib Tunjukan Surat Vaksin ke Petugas
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:20 WIB
BERITA TERKAIT
Tito Karnavian Tinjau MPP Denpasar, Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
24 November 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:00 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 19:33 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 17:08 WIB