Suara.com - Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR kepada seorang anak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]