Suara.com - Warga berjalan di bawah papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pemprov DKI Sahkan Pedoman Wayfinding untuk Kembangkan Jaringan Transportasi Umum
Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:24 WIB
BERITA TERKAIT
Delman di Tengah Asap Kota: Romantisme yang Menyembunyikan Penderitaan
21 Oktober 2025 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI