Suara.com - Warga berjalan di bawah papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. [Suara.com/Angga Budhiyanto]