Suara.com - Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. ANTARA FOTO/Ampelsa
Nelayan Aceh Nekat Berburu Ikan Hiu Meski Dilarang Pemerintah
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:04 WIB
BERITA TERKAIT
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
04 Oktober 2025 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:47 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 18:05 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 19:41 WIB