Suara.com - Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. ANTARA FOTO/Ampelsa
Nelayan Aceh Nekat Berburu Ikan Hiu Meski Dilarang Pemerintah
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:04 WIB
BERITA TERKAIT
Prabowo Blak-blakan di Sidang MPR: Silakan Kritik Walau Menyesakkan, Koalisi Juga Jangan Diam Saja!
15 Agustus 2025 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB