Suara.com - Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau 'obstruction of justice' Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Agus yang merupakan mantan Kepala Detaseman A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:18 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
15 Agustus 2025 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB