Suara.com - Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau 'obstruction of justice' Agus Nurpatria menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Agus yang merupakan mantan Kepala Detaseman A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:18 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
02 Februari 2026 | 11:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:49 WIB
Foto | 18:33 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 09:00 WIB