Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

Dwi Bowo Raharjo, Alfian Winanto

Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:56 WIB
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (tengah) dan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki memberikan keterangan pers saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (tengah) dan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki memberikan keterangan pers saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (kanan) memberikan keterangan pers saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (kanan) memberikan keterangan pers saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (kedua kiri) dan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (kedua kiri) dan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (tengah) dan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki memberikan keterangan pers saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (kanan) memberikan keterangan pers saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo (kedua kiri) dan Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menangkap dua tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan melanggar prosedur (non procedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.  

Untuk barang bukti yang telah diamankan yaitu satu buku Paspor C7101304, satu buah Visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.   Kemudian tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer, dan satu buah ponsel dari dua TKP berbeda.

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Si Kembar Rihana dan Rihani Diduga Punya Bekingan, Polda Metro: Tak Ada yang Bisa Intervensi, Kejar Sampai Dapat!

Si Kembar Rihana dan Rihani Diduga Punya Bekingan, Polda Metro: Tak Ada yang Bisa Intervensi, Kejar Sampai Dapat!

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:52 WIB

Diincar Banyak Pria Sampai Ada yang Kirim Saldo, Kini Ustaz Derry Sulaiman Tegaskan Inara Rusli Bukan Janda

Diincar Banyak Pria Sampai Ada yang Kirim Saldo, Kini Ustaz Derry Sulaiman Tegaskan Inara Rusli Bukan Janda

Selebtek | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:44 WIB

Mahasiswa Beli Adidas Yeezy Hasil Jual Tiket Konser Band Coldplay, Tahunya Begini

Mahasiswa Beli Adidas Yeezy Hasil Jual Tiket Konser Band Coldplay, Tahunya Begini

Serang | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:37 WIB

Memanas Lagi vs Shin Tae-yong, Thomas Doll Balas Alasan Belum Lepas 2 Pemain ke Timnas Indonesia

Memanas Lagi vs Shin Tae-yong, Thomas Doll Balas Alasan Belum Lepas 2 Pemain ke Timnas Indonesia

Joglo | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×