Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Alfian Winanto Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:26 WIB
  • Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
    Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
  • Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
    Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
  • Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
    Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
  • Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
  • Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
  • Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]

Suara.com - Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana tersebut sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan. [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI