Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

Alfian Winanto | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 18:55 WIB
  • Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
    Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
  • Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
    Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
  • Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
    Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
  • Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
  • Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
  • Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]

Suara.com - Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, resbob terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.

Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan yang menghina tersebut dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Dan siaran langsung itu juga ditonton sekitar 200 orang yang kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.

Jaksa menjelaskan bahwa Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Jadi Pahlawan Persib Lawan Semen Padang, Ramon Tanque Ungkap Makna Selebrasi Uniknya

Jadi Pahlawan Persib Lawan Semen Padang, Ramon Tanque Ungkap Makna Selebrasi Uniknya

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 07:02 WIB

Jadwal Pekan 27 BRI Super League, Persib dan Persija Ketemu Lawan Berat, Borneo FC Menang Mudah?

Jadwal Pekan 27 BRI Super League, Persib dan Persija Ketemu Lawan Berat, Borneo FC Menang Mudah?

Bola | Rabu, 08 April 2026 | 20:56 WIB

Peringatan untuk Bojan Hodak! Bali United Serius Jegal Persib Bandung

Peringatan untuk Bojan Hodak! Bali United Serius Jegal Persib Bandung

Bola | Rabu, 08 April 2026 | 20:45 WIB

Bali United Tak Gentar Main di GBLA, Johnny Jansen Siapkan Strategi Lumat Persib

Bali United Tak Gentar Main di GBLA, Johnny Jansen Siapkan Strategi Lumat Persib

Bola | Rabu, 08 April 2026 | 16:05 WIB

Viral Kereta Whoosh Berhenti di Kopo Bandung Gegara Ada Seng Nyangkut

Viral Kereta Whoosh Berhenti di Kopo Bandung Gegara Ada Seng Nyangkut

Video | Rabu, 08 April 2026 | 10:31 WIB

Alasan IBL All-Star 2026 Digelar di Bandung: Kota Basket yang Tak Pernah Mati

Alasan IBL All-Star 2026 Digelar di Bandung: Kota Basket yang Tak Pernah Mati

Sport | Rabu, 08 April 2026 | 09:42 WIB

IBL All-Star 2026 Hadirkan Konsep Baru: Gabungkan Basket, Musik, dan Lifestyle

IBL All-Star 2026 Hadirkan Konsep Baru: Gabungkan Basket, Musik, dan Lifestyle

Sport | Rabu, 08 April 2026 | 09:33 WIB

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:19 WIB

Teja Paku Alam Merendah usai Berhasil Ukir 16 Clean Sheet

Teja Paku Alam Merendah usai Berhasil Ukir 16 Clean Sheet

Bola | Selasa, 07 April 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi

Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:11 WIB

Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar

Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:00 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Pemerintah Jamin Stok Beras Aman, Cadangan Capai 4,5 Juta Ton

Pemerintah Jamin Stok Beras Aman, Cadangan Capai 4,5 Juta Ton

Foto | Senin, 06 April 2026 | 18:30 WIB

Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman

Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman

Foto | Senin, 06 April 2026 | 18:00 WIB

Dukcapil Catat 1.776 Pendatang Baru di Jakarta Pasca Lebaran

Dukcapil Catat 1.776 Pendatang Baru di Jakarta Pasca Lebaran

Foto | Senin, 06 April 2026 | 17:35 WIB

Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta

Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta

Foto | Senin, 06 April 2026 | 17:21 WIB

Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon

Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon

Foto | Minggu, 05 April 2026 | 06:30 WIB

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Foto | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB