Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Alfian Winanto

Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).  [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).  [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara.

Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara., sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut

Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:38 WIB

Kata-kata Menyentuh Mauricio Souza Usai Tak Diperpanjang Persija

Kata-kata Menyentuh Mauricio Souza Usai Tak Diperpanjang Persija

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:00 WIB

Debut Manis Kiper Muda Persija Jakarta! Hafizh Rizkianur Ucap Syukur

Debut Manis Kiper Muda Persija Jakarta! Hafizh Rizkianur Ucap Syukur

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:55 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Muncul Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara

Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:50 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Terkini

Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah

Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:00 WIB

Potret Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Berbagai Daerah

Potret Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Berbagai Daerah

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:10 WIB

Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol

Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:59 WIB

Minim Dermaga, Warga Pulau Bacan Bongkar Muat Barang di Tepi Pantai

Minim Dermaga, Warga Pulau Bacan Bongkar Muat Barang di Tepi Pantai

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:45 WIB

Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen

Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:30 WIB

Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh

Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Investasi USD 10 Juta, BEST Kembangkan Produksi Elektronik Dalam Negeri

Investasi USD 10 Juta, BEST Kembangkan Produksi Elektronik Dalam Negeri

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:30 WIB

Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan

Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan

Foto | Senin, 25 Mei 2026 | 19:17 WIB