Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Alfian Winanto

Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).  [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).  [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) mencium istrinya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara.

Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara., sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:24 WIB

AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami

AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:14 WIB

31 Gol dalam 55 Laga, Persija Jakarta Berat Hati Lepas Gustavo Almeida

31 Gol dalam 55 Laga, Persija Jakarta Berat Hati Lepas Gustavo Almeida

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Sabu!

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Sabu!

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Bukan Sekadar Estetika! Pohon Tabebuya Jadi Senjata DKI Lawan Polusi Udara

Bukan Sekadar Estetika! Pohon Tabebuya Jadi Senjata DKI Lawan Polusi Udara

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Rahasia di Balik Tabebuya Jakarta yang Mekar Saat Cuaca Terik

Rahasia di Balik Tabebuya Jakarta yang Mekar Saat Cuaca Terik

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:47 WIB

The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta

The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Enam Pemain Timnas Indonesia Gabung, Shin Tae-yong: Persija Siap Tempur di Super League

Enam Pemain Timnas Indonesia Gabung, Shin Tae-yong: Persija Siap Tempur di Super League

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Terkini

Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026

Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:44 WIB

432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026

432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

×