Suara.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya usai mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sudewo dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,67 miliar karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam dua kasus tersebut.
Jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta tambahan hukuman tiga tahun penjara.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]