Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bella

Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB
Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Bupati Pati nonaktif Sudewo. [ANTARA/I.C. Senjaya]
baca 10 detik
  • JPU KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
  • Sudewa terbukti menerima suap dan gratifikasi proyek DJKA serta melakukan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
  • Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyatakan Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati.

Dalam perkara dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.

"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp2,4 miliar.

baca juga

Jaksa juga menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

Bupati Pati nonaktif Sudewa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Selain hukuman pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

JPU juga meminta hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pokok.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan akan digelar dua pekan mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

News | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:46 WIB

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

News | Senin, 21 September 2026 | 12:13 WIB

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.783, BI: Dihantam Minyak dan Arus Dana Keluar

Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.783, BI: Dihantam Minyak dan Arus Dana Keluar

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:18 WIB

BRI Tawarkan Kredit Multiguna Bunga Ringan 8,15% Plus Bonus untuk Karyawan PT KAI

BRI Tawarkan Kredit Multiguna Bunga Ringan 8,15% Plus Bonus untuk Karyawan PT KAI

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:18 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Noda Pelangi di Panci Stainless Steel?

Bagaimana Cara Menghilangkan Noda Pelangi di Panci Stainless Steel?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Sekitou Elegy, Drama Romcom Terbaru Kurosaki Kodai dan Narumi Yui

Sinopsis Sekitou Elegy, Drama Romcom Terbaru Kurosaki Kodai dan Narumi Yui

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:15 WIB

Hyundai Peringatkan Potensi Invasi Mobil Listrik China di Pasar Otomotif

Hyundai Peringatkan Potensi Invasi Mobil Listrik China di Pasar Otomotif

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:10 WIB

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis

Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis

News | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Tembus Rp12 Triliun, BRI Wujudkan Mimpi 83 Ribu Keluarga Punya Rumah Sendiri

Tembus Rp12 Triliun, BRI Wujudkan Mimpi 83 Ribu Keluarga Punya Rumah Sendiri

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:06 WIB

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 15:05 WIB

×